Koreksi Pasal 23
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Teknis/istansi terkait melakukan pemantauan dari segi teknis terhadap proyek/kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus.
(2) Pemeriksaan atas penggunaan Dana Alokasi Khusus oleh Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
