Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian Dana Alokasi Umum Kepada masing-masing Daerah disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (2) Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing Kas Daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala. (3) Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana ALokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda