Koreksi Pasal 6
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi;
b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN.
(3) Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2).
Koreksi Anda
