Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari: a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi; b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN. (3) Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2).
Koreksi Anda