Pasal 1
(1) Dengan nama BADAN PIMPINAN UMUM (BPU) PELABUHAN didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan Negara, serta menyelenggarakan sebagian menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan Negara dalam lapangan pelabuhan sebagaimana termaksud pada Pasal 20 ayat (1) sub c dan Pasal 23 ayat (4), UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun
1960. (2) Perusahaan …
(2) Perusahaan negara termaksud dalam ayat (1) adalah Perusahaan- perusahaan Negara Pelabuhan daerah I s/d Daerah VIII dan perusahaan-perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Laut.