Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilaksanakannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas, mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
Koreksi Anda