Koreksi Pasal 15
PP Nomor 103 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi diberikan kepada Pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi:
a. gaji;
b. tunjangan; dan
c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.
(2) Gaji Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi Pegawai kepada Komisi.
(3) Gaji Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi diperhitungkan dengan mengurangi besarnya gaji dari instansi asal.
(3a) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.
(3b) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan.
(4) Pajak Penghasilan atas kompensasi ditanggung oleh masing- masing Pegawai.
(5) Besaran kompensasi Pegawai Komisi ditetapkan dengan Peraturan Komisi.
(6) Jumlah Pegawai dan kebutuhan belanja Pegawai Komisi ditetapkan tidak melampaui pagu belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Komisi.
4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
