Koreksi Pasal 5A
PP Nomor 103 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat ditarik oleh instansi asal setelah 4 (empat) tahun melaksanakan tugas.
(2) Penarikan oleh instansi asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk pembinaan karir; dan
b. semua tugas dan tanggung jawab pekerjaannya telah diselesaikan.
(3) Penarikan oleh instansi asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan Komisi.
(4) Komisi wajib membuat laporan kinerja Pegawai Negeri yang dipekerjakan kepada instansi asal setiap akhir tahun.
3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ketentuan ayat (5) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
