Koreksi Pasal 63
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Teks Saat Ini
(1) Selain organ Perusahaan, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan.
(2) Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Departemen/instansi Pemerinah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segal bentuk pengeluaran.
(4) Perusahaan tidak dibernarkan membiayai keperluan pengeluaran Departme/instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
