Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain organ Perusahaan, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan. (2) Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Direksi dan Dewan Pengawas. (3) Departemen/instansi Pemerinah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segal bentuk pengeluaran. (4) Perusahaan tidak dibernarkan membiayai keperluan pengeluaran Departme/instansi Pemerintah.
Koreksi Anda