Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan dan penghargaan kepada pegawai Perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda