Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional Perusahaan. (2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh sesorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda