Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan, atau pejabat lain yang disulkan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda