Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya. (3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar mesyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdadarkan suara terbanyak. (5) Untuk setiap rapat dibuatkan risalah rapat.
Koreksi Anda