Koreksi Pasal 25
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhaitan dan pengabdiannya secara
penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda
