Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perusahaan dapat : a. melakukan kejasama usaha dengan badan usaha lain; b. membentuk anak Perusahaan; c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Koreksi Anda