Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 102 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.
Koreksi Anda