Koreksi Pasal 79
PP Nomor 102 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelenggaraan SIAK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf o yang menjadi kewenangan Menteri.
(3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf m yang menjadi kewenangan gubernur.
(4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf m yang menjadi kewenangan bupati/walikota.
4. Pasal 80 dihapus.
Koreksi Anda
