Koreksi Pasal 78
PP Nomor 102 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, huruf h, dan huruf i dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dalam database, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi data, pusat data, data cadangan, dan pusat data cadangan.
(3) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri MENETAPKAN tata cara dan prosedur pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan database kependudukan.
3. Ketentuan Pasal 79 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
