Koreksi Pasal 26
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional INDONESIA dan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
