Koreksi Pasal 24
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan
(2) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana.
(2) Saknsi administratif sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) berupa pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan ijin usaha, dan atau penarikan barng dari peredaran.
(3) Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau hak penggunaan tanda SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk.
(4) Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran ditetapkan oleh instansi tekni yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah.
(5) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
