Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA diatur dengan Keptusan poimpinan instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA diatur dengan Keptusan poimpinan instansi yang berwenang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran