Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA diatur dengan Keptusan poimpinan instansi yang berwenang.
Koreksi Anda