Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dinotifikasikan Basdan Standardisasi nasional kepada Organisasi Perdagangan Dunia setelah memperoleh masukan dari instansi teknis yang berwenang dan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Standar Nasional INDONESIA yang diberlakukan secara wajib berlaku efektif. (2) Badan Standardisasi Nasional menjawab pertanyaan yang datang dari luar negeri yang berkaitan dengan Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA setelah memperoleh masukan dari instnasi teknis yang berwenang.
Koreksi Anda