Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang atau jasa, yang tidak memenuhi dan atau tidak sesuai dengan Stanar Nasional INDONESIA yang telah diberlakukan secara wajib. (2) Pelaku usaha, yang barng dan atau jasanya telah memperoleh sertifikat produk dan atau tanda Standar Nasional INDONESIA dari lembaga sertifikasi produk, dilarang memproduksi dan mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi Standar Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda