Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Akreditasi dibebankan kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium yang mengajukan permohonan akreditasi. (2) Besarnya biaya akreditasi diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda