Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang menerapkan Standar Nasional INDONESIA yang diberlakukan secara wajib, harus memiliki sertifikat dan atau tanda SNI.
Koreksi Anda
Pelaku usaha yang menerapkan Standar Nasional INDONESIA yang diberlakukan secara wajib, harus memiliki sertifikat dan atau tanda SNI.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran