Koreksi Pasal 14
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spsifikasi dan atau dibubuhi tanda SNI.
(2) Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembga atau laboratorium.
(3) Tanda SNI yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Persyaratan dan tata cara pemberian sertifikat dan pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite AKreditasi nasional.
Koreksi Anda
