Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Standar Nasional INDONESIA dilakukan melalui kegitan sertifikasi dan akreditasi.
Koreksi Anda
Penetapan Standar Nasional INDONESIA dilakukan melalui kegitan sertifikasi dan akreditasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran