Koreksi Pasal 11
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peurmusan dan Penetapan Standar Nasional INDONESIA diatur dengan keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.
BAB VI …
Koreksi Anda
