Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kaji ulang dan revisi Standar Nasional INDONESIA dilaksanakan oleh Panitia Teknis melalui konsensus dari semua pihak yang terkait.
Koreksi Anda