Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kaji ulang dan revisi Standar Nasional INDONESIA dilaksanakan oleh Panitia Teknis melalui konsensus dari semua pihak yang terkait.
Koreksi Anda
Kaji ulang dan revisi Standar Nasional INDONESIA dilaksanakan oleh Panitia Teknis melalui konsensus dari semua pihak yang terkait.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran