Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Stasndardisasi Nasional menyusun dan MENETAPKAN Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman dibidang standardisasi nasional. (2) Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar dan pedoman pelaksanaan yang harus diacu untuk setiap kegiatan standardisasi di INDONESIA. (3) Dalam penyususnan Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), badan Standardisasi Nasional memperhatikan masukan dari instansi teknis dan pihak yang terkait dengan standardisasi.
Koreksi Anda