Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standardisasi nasional bertujuan untuk : 1. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, perilaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; 2. Membantu kelancaran perdagangan; 3. Meujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Koreksi Anda