Koreksi Pasal 3
PP Nomor 102 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Standardisasi nasional bertujuan untuk :
1. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, perilaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
2. Membantu kelancaran perdagangan;
3. Meujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Koreksi Anda
