Koreksi Pasal 4
PP Nomor 101 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II
Teks Saat Ini
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan beralihnya karena hukum segala hak dan kewajiban serta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan:
a. kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang telah diselenggarakan beserta aset pengusahaan yang dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selanjutnya diselenggarakan dan dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pelabuhan INDONESIA II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA II wajib melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan mulai berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. selama perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain yang dimiliki oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA IV belum dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perizinan, konsesi, dan dokumen hukum tersebut dinyatakan tetap berlaku dan merupakan perizinan, konsesi, serta dokumen hukum bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA II;
d. nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA II dan nama pelabuhan yang diusahakan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA II dalam hal diperlukan, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
