Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peralatan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c paling sedikit meliputi: a. alat pemadam api; dan b. alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.
Koreksi Anda