Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf d harus memenuhi persyaratan: a. lokasi Penyimpanan Limbah B3; b. fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup; dan c. peralatan penanggulangan keadaan darurat.
Koreksi Anda