Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (2) Tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (3) Susunan tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas pakar di bidang: a. toksikologi; b. kesehatan manusia; c. proses industri; d. kimia; e. biologi; dan f. pakar lain yang ditentukan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim ahli Limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda