Koreksi Pasal 12
PP Nomor 101 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan sudah mampu wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan dengan membayar Iuran.
Koreksi Anda
