Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 101 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan sudah mampu wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan dengan membayar Iuran.
Koreksi Anda