Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 101 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota. (2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda