Koreksi Pasal 29
PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Diklat Teknis dilakukan oleh Instansi Teknis yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina.
(2) Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. penyusunan pedoman Diklat;
b. pengembangan kurikulum Diklat;
c. bimbingan penyelenggaraan Diklat;
d. evaluasi Diklat.
Koreksi Anda
