Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina. (2) Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui : a. penyusunan pedoman Diklat; b. pengembangan kurikulum Diklat; c. bimbingan penyelenggaraan Diklat; d. evaluasi Diklat.
Koreksi Anda