Koreksi Pasal 28
PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina.
(2) Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :
a. penyusunan pedoman Diklat;
b. pengembangan kurikulum Diklat;
c. bimbingan penyelenggaraan Diklat;
d. evaluasi Diklat.
Koreksi Anda
