Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina bertanggung jawab atas pembinaan Diklat secara keseluruhan. (2) Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui : a. penyusunan pedoman Diklat; b. bimbingan dalam pengembangan kurikulum Diklat; c. bimbingan dalam penyelenggaraan Diklat; d. standarisasi dan akreditasi Diklat; e. standarisasi dan akreditasi widyaiswara; f. pengembangan sistem informasi Diklat; g. pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan Diklat; h. pemberian bantuan teknis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, kerja sama dalam pengembangan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat. Pasal 27 …
Koreksi Anda