Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu.
Koreksi Anda