Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. (2) Diklat Dalam Jabatan terdiri dari : a. Diklat Kepemimpinan; b. Diklat Fungsional; c. Diklat Teknis.
Koreksi Anda