Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 101 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran diklat adalah terwujudnya PNS yang mewakili kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Koreksi Anda