Koreksi Pasal 26
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, karena:
a. melanggar sumpah/janji Konsultan Kekayaan Intelektual;
b. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi tingkat berat; dan/atau
c. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
Koreksi Anda
