Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, karena: a. melanggar sumpah/janji Konsultan Kekayaan Intelektual; b. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi tingkat berat; dan/atau c. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
Koreksi Anda