Koreksi Pasal 25
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; dan/atau
e. pindah kewarganegaraan.
(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang setiap tahun dengan syarat:
a. mendapatkan penilaian baik, berdasarkan evaluasi terakhir yang dilakukan oleh Majelis Pengawas;
b. tidak pernah melanggar kewajiban dan kode etik profesi; dan
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(3) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
Koreksi Anda
