Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri. (2) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN pengangkatan kembali Konsultan Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda