Koreksi Pasal 24
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(2) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri MENETAPKAN pengangkatan kembali Konsultan Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
