Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, karena: a. berada di bawah pengampuan; b. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi tingkat ringan dan sedang; c. diangkat menjadi pejabat negara; atau d. sedang menjalani masa penahanan. (2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
Koreksi Anda