Koreksi Pasal 12
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.
(2) Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Kekayaan Intelektual wajib memiliki surat kuasa dari pengguna jasa yang diwakilinya.
(3) Konsultan Kekayaan Intelektual dapat menyediakan dan memberikan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
