Koreksi Pasal 32
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada, diakui sebagai Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual INDONESIA berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
