Koreksi Pasal 30
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pengawas secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kewajiban Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
dan
b. pemberian jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa konsultasi di bidang kekayaan intelektual setiap tahun.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
