Koreksi Pasal 20
PP Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian, serta tata kerja Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
